sidikhukum.com-Puluhan massa yang tergabung dalam Solidaritas Gowa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Polresta Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru.
Gowa, Senin (3/8/2026). Dalam aksi tersebut, mereka membawa sejumlah tuntutan yang ditujukan kepada aparat kepolisian, mulai dari pemberantasan dugaan tambang ilegal hingga pengusutan kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap seorang wartawan.
Di hadapan aparat dan pengguna jalan yang melintas, para peserta aksi menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin di sejumlah wilayah Kabupaten Gowa harus segera dihentikan. Mereka meminta kepolisian tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, massa turut menyoroti dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan yang disebut terjadi beberapa hari sebelum aksi berlangsung. Berdasarkan pernyataan yang disampaikan dalam orasi, wartawan tersebut diduga menerima ancaman pembunuhan dari seseorang yang disebut sebagai pengelola tambang di Kecamatan Bontonompo. Atas dasar itu, Solidaritas Gowa mendesak Polresta Gowa mengusut tuntas dugaan ancaman tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap kebebasan pers.
Dalam aksi yang berlangsung damai itu, peserta juga meminta dilakukan evaluasi terhadap Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) Polres Gowa. Menurut mereka, penanganan dugaan kasus pertambangan ilegal selama ini dinilai belum memberikan hasil yang diharapkan masyarakat.
Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. H. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA bersama Kasat Reskrim AKP Muhalis tidak berada di kantor karena sedang menjalankan tugas kedinasan. Aspirasi para pengunjuk rasa kemudian diterima oleh IPTU Arman selaku KBO Reskrim Polres Gowa yang mewakili pimpinan.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Solidaritas Gowa menyerahkan tuntutan secara langsung dan berharap seluruh poin yang disampaikan segera ditindaklanjuti, terutama terkait dugaan aktivitas tambang ilegal dan penyelidikan atas dugaan ancaman terhadap wartawan.
Setelah menyampaikan aspirasi, massa membubarkan diri dengan tertib di bawah pengamanan aparat kepolisian. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang disebut dalam dugaan ancaman maupun penjelasan dari kepolisian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Penulis: Adrian







Komentar