GOWA – Sebuah rumah di Perumahan BTN Sukma, Jalan Poros Malino, Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, dilalap si jago merah pada Jumat (24/7/2026). Peristiwa tersebut mengakibatkan satu unit rumah mengalami kerusakan berat akibat kebakaran.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lokasi, pemilik rumah menduga kebakaran dipicu oleh arus pendek atau korsleting listrik. Api dengan cepat membesar dan melahap sebagian besar isi rumah sehingga menyebabkan kerugian material.
Beruntung, respons cepat petugas pemadam kebakaran berhasil mencegah api merambat ke rumah-rumah di sekitarnya. Sebanyak tiga unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi untuk melakukan proses pemadaman hingga api berhasil dikendalikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan awal, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, pemilik rumah mengalami kerugian material berupa perabotan rumah tangga, barang-barang berharga, serta sejumlah buku yang ikut hangus terbakar.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi bahaya korsleting listrik. Pemeriksaan instalasi listrik secara berkala serta penggunaan peralatan listrik sesuai standar keselamatan sangat penting untuk mencegah terjadinya kebakaran.

Hingga berita ini diterbitkan, penyebab pasti kebakaran masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari pihak berwenang. Dugaan sementara mengarah pada korsleting listrik berdasarkan keterangan awal dari pemilik rumah.
Redaksi SidikHukum.com turut menyampaikan keprihatinan atas musibah yang dialami korban dan mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran di lingkungan tempat tinggal.
Reporter: Yedi situru
Redaksi: SidikHukum.com








Komentar