sidikhukum.com- Aktivitas penambangan galian C di Lingkungan Giring-Giring, Kelurahan Kalaserena, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga mengaku resah dengan maraknya aktivitas penambangan pasir dan batu yang terus berlangsung dan dinilai belum mendapat pengawasan yang memadai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, puluhan truk pengangkut material tampak keluar masuk dari lokasi tambang setiap hari. Dari keterangan sejumlah sopir yang beroperasi di kawasan tersebut, salah satu titik tambang disebut dikelola oleh seorang pengusaha lokal yang dikenal dengan nama Haji Ruppa. Informasi tersebut masih menunggu konfirmasi langsung dari pihak yang bersangkutan.
Warga setempat juga menyebut aktivitas penambangan galian C yang dipersoalkan tersebut masih berlangsung di beberapa titik di wilayah Kecamatan Bontonompo. Mereka mempertanyakan status legalitas dan perizinan usaha tambang yang beroperasi di kawasan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di kawasan Giring-Giring sendiri, terdapat sekitar sembilan unit alat berat jenis ekskavator yang dioperasikan oleh tiga pelaku usaha tambang. Aktivitas pengerukan yang telah berlangsung cukup lama disebut telah membentuk lubang-lubang galian dengan kedalaman sekitar lima meter.
“Wilayah Giring-Giring dulunya merupakan lahan pertanian yang subur, namun kini sebagian telah berubah menjadi hamparan lokasi tambang galian C,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut warga, kondisi tersebut tidak hanya berpotensi merusak bentang alam secara permanen, tetapi juga mengancam produktivitas lahan pertanian di sekitarnya. Masyarakat juga mempertanyakan sejauh mana kontribusi aktivitas tambang terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat status perizinan dan legalitas usaha tersebut masih menjadi perhatian publik.
Atas kondisi itu, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa bersama aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memeriksa legalitas seluruh aktivitas tambang galian C yang beroperasi di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang maupun instansi pemerintah yang berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), maupun bentuk pengawasan terhadap aktivitas penambangan di Kelurahan Kalaserena.
Masyarakat berharap apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan usaha pertambangan maupun aturan perlindungan lingkungan hidup, pemerintah dan aparat penegak hukum dapat mengambil langkah tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Adrian







Komentar