
Gowa, 20 Juli 2026 – Kerukunan Pemuda Gowa bersama unsur mahasiswa, Pemuda Bontomarannu, organisasi masyarakat, dan insan pers menggelar aksi damai di depan RS Muhammadiyah Gowa sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait dugaan pelayanan yang menjadi perhatian publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi tersebut dipicu oleh adanya dugaan permintaan pembayaran biaya layanan umum sebesar Rp7.000.000 kepada seorang pasien korban kecelakaan lalu lintas yang disebut sedang dalam proses penjaminan oleh Jasa Raharja. Massa juga menyoroti dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik ketika awak media berupaya meminta informasi dan klarifikasi kepada pihak rumah sakit.

Dalam orasinya, massa menegaskan bahwa rumah sakit sebagai institusi pelayanan publik wajib mengedepankan nilai kemanusiaan, profesionalisme, keterbukaan, dan akuntabilitas.
“Direktur Pemburu Berita Sulsel dan SidikHukum.com, Yedi Situru, menyatakan pihaknya mengecam apabila benar terjadi penghalangan terhadap tugas jurnalistik”

“Pers bukan musuh rumah sakit. Pers menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami meminta klarifikasi terbuka agar persoalan ini tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Yedi Situru.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan empat tuntutan kepada manajemen RS Muhammadiyah Gowa, yakni meminta klarifikasi resmi, evaluasi sistem pelayanan, pemeriksaan internal terhadap dugaan penghalangan kerja jurnalistik, serta penyampaian hasil evaluasi kepada publik.

Aksi berlangsung dengan pengamanan aparat kepolisian dan sempat bersitegang antar pihak keamanan. Setelah penyampaian aspirasi, perwakilan massa diterima berdialog dengan pihak manajemen rumah sakit.
Dalam dialog tersebut, pihak manajemen RS Muhammadiyah Gowa meminta waktu hingga pekan ini, terhitung sejak pelaksanaan aksi pada 20 Juli 2026, untuk menyusun dan menyampaikan klarifikasi resmi kepada publik.

Menurut penjelasan pihak manajemen, Direktur RS Muhammadiyah Gowa belum dapat menemui massa karena terjebak kemacetan saat perjalanan menuju rumah sakit.
Kerukunan Pemuda Gowa menghormati permintaan tersebut dan memberikan kesempatan kepada pihak rumah sakit untuk menyampaikan klarifikasi sesuai waktu yang diminta.
Setelah menyampaikan aspirasi di RS Muhammadiyah Gowa, Kerukunan Pemuda Gowa melanjutkan perjuangan melalui aksi di DPRD Kabupaten Gowa.
Aksi tersebut bertujuan meminta DPRD Kabupaten Gowa menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait dugaan pelayanan yang menjadi perhatian publik.
Koordinator aksi menyampaikan bahwa DPRD memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik sehingga diharapkan dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Dalam aksi di DPRD, massa akan membawa beberapa tuntutan, di antaranya:
Meminta DPRD Kabupaten Gowa memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan.
Mendorong pembentukan forum dengar pendapat (RDP) guna membahas persoalan secara terbuka.
Meminta DPRD melakukan pengawasan terhadap pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan di Kabupaten Gowa.
Mendorong Pemerintah Kabupaten Gowa memperkuat pembinaan dan evaluasi terhadap pelayanan rumah sakit demi menjamin hak-hak masyarakat.
Kerukunan Pemuda Gowa menegaskan bahwa aksi di DPRD akan dilaksanakan secara, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, SidikHukum.com akan terus mengawal perkembangan persoalan ini dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, asas praduga tak bersalah, serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan.
Redaksi: SidikHukum.com







Komentar