SIDIKHUKUM.COM | GOWA — Aksi Solidaritas Gowa Bersatu yang digelar di depan Mapolresta Gowa, Senin (03/08/2026),
menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Massa datang membawa sederet isu yang menyentuh langsung wajah penegakan hukum di Kabupaten Gowa, namun hingga aksi berlangsung, belum ada jawaban langsung dari Kapolresta Gowa atas tuntutan yang disampaikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan mobil komando dan pengeras suara, massa menyuarakan dugaan tambang ilegal, penyalahgunaan BBM bersubsidi, peredaran rokok ilegal, hingga tuntutan jaminan keamanan dan kebebasan bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Spanduk bertuliskan “Solidaritas Gowa Bersatu untuk Suara Rakyat” dan “Kebebasan Pers Tidak Boleh Dibungkam” menjadi simbol bahwa aksi ini tidak hanya berbicara soal pelanggaran ekonomi, tetapi juga menyangkut ruang demokrasi dan kontrol sosial.

Datang Menagih Penegakan Hukum, Pulang Tanpa Dialog Langsung
Harapan massa untuk berdialog langsung dengan Kapolresta Gowa tidak terwujud. Berdasarkan informasi yang disampaikan saat aksi, Kapolresta Gowa bersama pejabat kasat yang hendak ditemui massa disebut sedang tidak berada di tempat.
Dalam aksi yang berlangsung damai itu, peserta juga meminta dilakukan evaluasi terhadap Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) Polres Gowa. Menurut mereka, penanganan dugaan kasus pertambangan ilegal selama ini dinilai belum memberikan hasil yang diharapkan masyarakat.
Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. H. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA bersama Kasat Reskrim AKP Muhalis tidak berada di kantor karena sedang menjalankan tugas kedinasan. Aspirasi para pengunjuk rasa kemudian diterima oleh IPTU Arman selaku KBO Reskrim Polres Gowa yang mewakili pimpinan.
Aspirasi akhirnya diterima oleh seorang perwakilan kepolisian yang menemui jenderal lapangan aksi. Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian menyampaikan bahwa seluruh tuntutan akan diteruskan kepada Kapolresta Gowa untuk mendapatkan perhatian dan tindak lanjut.
Namun bagi sebagian peserta aksi, penerimaan tuntutan tanpa jawaban substantif belum cukup menjawab kegelisahan publik.
Lima Tuntutan yang Digedor ke Polresta Gowa
Solidaritas Gowa Bersatu menyampaikan sedikitnya lima poin tuntutan:
- Menindak dan menutup aktivitas tambang yang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Gowa.
- Menindak dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar dan Pertalite.
- Mengevaluasi jajaran yang dinilai memiliki kewenangan dalam menangani persoalan tersebut.
- Memproses hukum dugaan peredaran rokok ilegal.
- Menjamin keamanan dan kebebasan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Kebebasan Pers Jadi Sorotan Tajam
Di antara seluruh tuntutan, isu kebebasan pers menjadi salah satu yang paling keras disuarakan. Massa menegaskan bahwa wartawan tidak boleh menghadapi intimidasi, tekanan, atau hambatan ketika menjalankan fungsi jurnalistik sebagai bagian dari kontrol sosial yang dijamin undang-undang.

“Pers bukan musuh. Pers adalah mata publik. Ketika wartawan tidak aman, maka masyarakat juga kehilangan akses terhadap kebenaran,” seru salah seorang orator dalam aksi tersebut.
Publik Menunggu: Akan Ada Tindakan atau Hanya Janji Diteruskan?
Hingga aksi berakhir, belum ada pernyataan resmi maupun dialog langsung dari Kapolresta Gowa terkait dugaan tambang ilegal, BBM bersubsidi, rokok ilegal, maupun perlindungan terhadap wartawan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah tuntutan tersebut akan ditindaklanjuti secara nyata, atau berhenti pada tahap penerimaan aspirasi semata?
Massa menegaskan bahwa mereka tidak datang untuk mencari sensasi, melainkan menagih kepastian penegakan hukum.
“Kami datang membawa suara masyarakat. Yang kami minta bukan seremoni penerimaan tuntutan, tetapi tindakan yang nyata, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas jenderal lapangan aksi.

Aksi Belum Selesai, Pengawalan Akan Dilanjutkan
Solidaritas Gowa Bersatu menyatakan akan terus mengawal perkembangan tuntutan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian. Bagi mereka, persoalan yang diangkat bukan sekadar kepentingan kelompok, melainkan menyangkut penegakan hukum, perlindungan kepentingan masyarakat, dan kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.
Kini publik menunggu langkah berikutnya dari Polresta Gowa: apakah akan membuka ruang dialog dan menunjukkan tindak lanjut konkret, atau membiarkan tuntutan tersebut menggantung di tengah sorotan masyarakat.
Redaksi: SidikHukum.com







Komentar