
sidikhukum.com-Aktivitas penimbunan lahan di Jalan Pariwisata Macanda, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, menjadi sorotan. Kegiatan yang diduga merupakan bagian dari persiapan pembangunan Perumahan Gardenia Land itu disinyalir berlangsung di atas kawasan yang masuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan perizinan.
Selain dugaan pelanggaran terhadap status lahan, proyek tersebut juga dipertanyakan karena hingga kini belum terlihat adanya bukti bahwa pengembang telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun dokumen perizinan lain yang menjadi syarat sebelum pelaksanaan pembangunan. Kondisi ini memunculkan desakan agar instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Sorotan semakin menguat setelah muncul informasi dari sumber di lapangan yang menyebutkan bahwa material timbunan yang digunakan diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Gowa. Jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan pembangunan, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan dugaan pemanfaatan material hasil aktivitas pertambangan tanpa izin.
Saat awak media berupaya meminta konfirmasi kepada pihak developer Gardenia Land, Munawir tidak memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp pada Jumat (7/8/2026), namun hingga berita ini disusun belum ada jawaban maupun klarifikasi dari yang bersangkutan.
Di lokasi yang berbeda, pihak yang disebut sebagai pemilik lahan sekaligus penyuplai material timbunan mengaku melakukan penimbunan atas permintaan seorang oknum polisi berinisial M, yang disebut bertugas di Subdit 2 Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan. Pernyataan tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Menyikapi berbagai dugaan tersebut, Polda Sulawesi Selatan bersama Polresta Gowa didesak segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Aparat penegak hukum diminta memverifikasi legalitas pembangunan, memeriksa asal-usul material timbunan, serta menindak tegas setiap pihak yang terbukti melanggar ketentuan hukum tanpa pandang bulu.
Sementara itu, sejumlah organisasi yang tergabung dalam Solidaritas Gowa menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa. Mereka mendesak aparat segera menghentikan seluruh aktivitas pembangunan yang belum memiliki izin lengkap serta mengusut tuntas dugaan penggunaan material dari tambang ilegal.
Solidaritas Gowa juga meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang diduga memasok material timbunan apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan bahwa material tersebut berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.
Editor: Adrian







Komentar