Aturan Pemilahan Sampah Per 1 Agustus 2026 Menuai Penolakan Warga: Dikira Menambah Beban & Mengabaikan Nasib Pemulung

- Redaksi

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

MAKASSAR – Penerapan aturan wajib pemilahan sampah di tingkat rumah tangga yang resmi berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2026 menuai keresahan luas dari berbagai kalangan masyarakat. Banyak warga menilai kebijakan ini justru memindahkan beban tanggung jawab yang seharusnya menjadi kewenangan pemerintah, dan tidak jarang dianggap hanya menguntungkan pihak tertentu semata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga menyatakan, pemilahan sampah yang dibebankan langsung ke setiap rumah tangga menjadi pekerjaan tambahan yang memberatkan, terutama bagi mereka yang memiliki kesibukan padat sehari-hari. Kebijakan ini juga dianggap sebagai cara pihak berwenang untuk melepaskan tanggung jawab atas pengelolaan sampah yang seharusnya dikelola secara terpadu mulai dari pengangkutan hingga pengolahan akhir.

Keresahan yang sama juga dirasakan oleh para pemulung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Seperti yang terlihat dalam aksi unjuk rasa yang digelar belakangan ini, mereka khawatir kebijakan pemilahan di sumber akan menghilangkan akses mereka terhadap barang yang masih bisa didaur ulang. Hal ini secara langsung mengancam mata pencaharian yang menjadi tumpuan hidup keluarga mereka, seolah nasib ribuan pemulung tidak diperhitungkan sama sekali dalam penyusunan aturan ini.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera meninjau kembali dan memperbaiki aturan pemilahan sampah ini. Beban pengelolaan tidak seharusnya hanya dibebankan kepada warga, melainkan didukung fasilitas dan sistem yang memadai dari pihak berwenang. Selain itu, kepentingan serta mata pencaharian para pemulung di TPA harus tetap dilindungi dan diakomodasi agar tidak terjadi kesenjangan sosial akibat kebijakan tersebut.

 

 

Jurnalis,

Syamsul Bahri

Follow WhatsApp Channel sidikhukum.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GEMPA M7,7 GUNCANG FLORES, BMKG KELUARKAN PERINGATAN DINI TSUNAMI
Aksi Gowa Bersatu Gedor Polresta, Tuntutan Tambang Ilegal hingga Kebebasan Pers Belum Dijawab Langsung Kapolresta
Tambang Ilegal, Dugaan Ancaman terhadap Wartawan hingga Desakan Copot Kanit Tipidter Warnai Aksi Solidaritas Gowa di Polresta
KM Mutiara Sentosa 2. Rute Surabaya–Makassar Terbakar di Perairan Utara Sumenep, Ratusan Penumpang Dievakuasi
DPD LIN Berbadan Hukum Tantang Pembuktian Tuduhan Pencatutan Nama: Jangan Bangun Opini Tanpa Dasar Hukum
Si jago merah lalap Satu Rumah di BTN Sukma permai. Gowa
Puluhan massa yang tergabung dalam Posko Siri na Pacce Masyarakat Kabupaten Gowa menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor DPRD Kabupaten Gowa
Berita ini 37 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:36 WITA

GEMPA M7,7 GUNCANG FLORES, BMKG KELUARKAN PERINGATAN DINI TSUNAMI

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:55 WITA

Aksi Gowa Bersatu Gedor Polresta, Tuntutan Tambang Ilegal hingga Kebebasan Pers Belum Dijawab Langsung Kapolresta

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:54 WITA

Tambang Ilegal, Dugaan Ancaman terhadap Wartawan hingga Desakan Copot Kanit Tipidter Warnai Aksi Solidaritas Gowa di Polresta

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:11 WITA

DPD LIN Berbadan Hukum Tantang Pembuktian Tuduhan Pencatutan Nama: Jangan Bangun Opini Tanpa Dasar Hukum

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:09 WITA

Aturan Pemilahan Sampah Per 1 Agustus 2026 Menuai Penolakan Warga: Dikira Menambah Beban & Mengabaikan Nasib Pemulung

Berita Terbaru