
MAKASSAR – Penerapan aturan wajib pemilahan sampah di tingkat rumah tangga yang resmi berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2026 menuai keresahan luas dari berbagai kalangan masyarakat. Banyak warga menilai kebijakan ini justru memindahkan beban tanggung jawab yang seharusnya menjadi kewenangan pemerintah, dan tidak jarang dianggap hanya menguntungkan pihak tertentu semata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga menyatakan, pemilahan sampah yang dibebankan langsung ke setiap rumah tangga menjadi pekerjaan tambahan yang memberatkan, terutama bagi mereka yang memiliki kesibukan padat sehari-hari. Kebijakan ini juga dianggap sebagai cara pihak berwenang untuk melepaskan tanggung jawab atas pengelolaan sampah yang seharusnya dikelola secara terpadu mulai dari pengangkutan hingga pengolahan akhir.

Keresahan yang sama juga dirasakan oleh para pemulung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Seperti yang terlihat dalam aksi unjuk rasa yang digelar belakangan ini, mereka khawatir kebijakan pemilahan di sumber akan menghilangkan akses mereka terhadap barang yang masih bisa didaur ulang. Hal ini secara langsung mengancam mata pencaharian yang menjadi tumpuan hidup keluarga mereka, seolah nasib ribuan pemulung tidak diperhitungkan sama sekali dalam penyusunan aturan ini.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera meninjau kembali dan memperbaiki aturan pemilahan sampah ini. Beban pengelolaan tidak seharusnya hanya dibebankan kepada warga, melainkan didukung fasilitas dan sistem yang memadai dari pihak berwenang. Selain itu, kepentingan serta mata pencaharian para pemulung di TPA harus tetap dilindungi dan diakomodasi agar tidak terjadi kesenjangan sosial akibat kebijakan tersebut.
Jurnalis,
Syamsul Bahri







Komentar