Gowa, 20 Juli 2026 – Kerukunan Pemuda Gowa bersama unsur mahasiswa, Pemuda Bontomarannu, organisasi masyarakat, dan insan pers melanjutkan aksi damai di Kantor DPRD Kabupaten Gowa sebagai bentuk penyampaian aspirasi sekaligus meminta lembaga legislatif menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik, khususnya sektor kesehatan.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta DPRD Kabupaten Gowa mengawasi dugaan persoalan pelayanan kesehatan yang menjadi perhatian masyarakat serta mendorong dilaksanakannya rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait.
Namun, hingga aksi berlangsung dan penyampaian aspirasi selesai, tidak ada satu pun anggota DPRD Kabupaten Gowa yang menemui massa aksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada demonstran oleh pihak keamanan yang berjaga di lokasi, yakni personel kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tidak terdapat anggota DPRD yang berada di kantor pada saat aksi berlangsung.
“Menurut informasi yang kami terima dari pihak keamanan, seluruh anggota DPRD sedang berada di luar daerah sehingga tidak ada yang dapat menerima aspirasi hari ini,” ujar salah seorang peserta aksi.
Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan di kalangan demonstran. Massa menilai, sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRD seharusnya memiliki mekanisme untuk menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, terutama terhadap persoalan yang menjadi perhatian publik.
“Kami datang dengan tertib, membawa aspirasi masyarakat, berharap ada wakil rakyat yang bersedia mendengar. Sangat kami sesalkan karena dari 45 anggota DPRD Kabupaten Gowa, tidak satu pun berada di kantor untuk menerima aspirasi kami,” kata perwakilan Kerukunan Pemuda Gowa dalam orasinya.
Meski demikian, aksi berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian.

Kerukunan Pemuda Gowa menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum serta berencana kembali menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kabupaten Gowa pada kesempatan berikutnya agar tuntutan masyarakat dapat didengar secara langsung.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pimpinan maupun anggota DPRD Kabupaten Gowa terkait ketidakhadiran mereka saat aksi berlangsung.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada DPRD Kabupaten Gowa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi: SidikHukum.com







Komentar