GOWA MEMANAS! Laporan ke Bareskrim, Upaya Mencari Keadilan atau Menepis Sorotan Publik?

- Redaksi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 23:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GOWA Minggu 5 juli 2026

Suhu politik di Kabupaten Gowa kembali memanas. Di tengah bergulirnya Hak Angket DPRD Gowa, Bupati Gowa Husniah Talenrang melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan sejumlah anggota DPRD dan saksi yang hadir dalam Sidang Panitia Khusus (Pansus) ke Bareskrim Polri.

Langkah hukum tersebut memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat. Sebagian pihak mempertanyakan apakah laporan ini semata-mata merupakan upaya mencari kepastian hukum atas dugaan pelanggaran dalam sidang Pansus, atau justru merupakan respons terhadap sorotan publik yang sebelumnya muncul terkait isu dugaan kasus asusila yang ramai diperbincangkan. Hingga saat ini, isu tersebut belum memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan ke Bareskrim diajukan setelah pelaksanaan Sidang Pansus Hak Angket yang membahas sejumlah persoalan pemerintahan. Menurut pihak pelapor, terdapat materi sidang yang dinilai telah memasuki ranah privasi dan disiarkan secara terbuka, serta diduga tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sementara itu, DPRD Kabupaten Gowa sebelumnya menegaskan bahwa pembentukan Pansus Hak Angket merupakan pelaksanaan fungsi konstitusional lembaga legislatif dalam mengawasi jalannya pemerintahan daerah. Hak angket dibentuk untuk menyelidiki berbagai kebijakan dan persoalan yang dinilai menjadi perhatian publik.

Langkah Bupati melaporkan anggota DPRD dan saksi ke Bareskrim dinilai menjadi babak baru dalam dinamika hubungan antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Gowa. Sejumlah kalangan berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan tidak menghambat fungsi pengawasan yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Publik kini menanti apakah proses hukum tersebut akan memberikan kejelasan atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan, atau justru semakin memperuncing konflik politik yang tengah berkembang di Kabupaten Gowa.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bareskrim Polri mengenai tindak lanjut atas laporan tersebut. Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi Sidikhukum.com

Follow WhatsApp Channel sidikhukum.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GEMPA M7,7 GUNCANG FLORES, BMKG KELUARKAN PERINGATAN DINI TSUNAMI
Dugaan Pelanggaran Berlapis di Proyek Gardenia Land Gowa: LP2B Diterabas, PBG Dipertanyakan, Material Tambang Ilegal Disorot
Aksi Gowa Bersatu Gedor Polresta, Tuntutan Tambang Ilegal hingga Kebebasan Pers Belum Dijawab Langsung Kapolresta
Tambang Ilegal, Dugaan Ancaman terhadap Wartawan hingga Desakan Copot Kanit Tipidter Warnai Aksi Solidaritas Gowa di Polresta
KM Mutiara Sentosa 2. Rute Surabaya–Makassar Terbakar di Perairan Utara Sumenep, Ratusan Penumpang Dievakuasi
DPD LIN Berbadan Hukum Tantang Pembuktian Tuduhan Pencatutan Nama: Jangan Bangun Opini Tanpa Dasar Hukum
Handayani Fun Run 2026 Ajak Warga Makassar Hidup Sehat dan Akrif
Bawa Lagu “Sedang-Sedang Saja”, INAYAH GOWA Lolos KE TOP 36 Dangdut Academy 8
Berita ini 8 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:36 WITA

GEMPA M7,7 GUNCANG FLORES, BMKG KELUARKAN PERINGATAN DINI TSUNAMI

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:50 WITA

Dugaan Pelanggaran Berlapis di Proyek Gardenia Land Gowa: LP2B Diterabas, PBG Dipertanyakan, Material Tambang Ilegal Disorot

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:55 WITA

Aksi Gowa Bersatu Gedor Polresta, Tuntutan Tambang Ilegal hingga Kebebasan Pers Belum Dijawab Langsung Kapolresta

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:54 WITA

Tambang Ilegal, Dugaan Ancaman terhadap Wartawan hingga Desakan Copot Kanit Tipidter Warnai Aksi Solidaritas Gowa di Polresta

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:11 WITA

DPD LIN Berbadan Hukum Tantang Pembuktian Tuduhan Pencatutan Nama: Jangan Bangun Opini Tanpa Dasar Hukum

Berita Terbaru