GOWA – Sampah yang menumpuk di berbagai titik di Desa Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, menjadi sorotan masyarakat. Ironisnya, kondisi tersebut terjadi di pinggir jalan yang setiap hari dilalui warga, namun hingga kini belum terlihat penanganan yang memadai dari pemerintah setempat.
Pantauan SidikHukum.com pada Senin (6/7/2026) menunjukkan sampah rumah tangga berserakan dan menumpuk di mana-mana di sepanjang ruas jalan. Sebagian sampah tampak telah dibakar di lokasi, sementara sisanya terus dibiarkan menumpuk sehingga menimbulkan kesan kumuh. Kondisi ini tidak hanya merusak pemandangan, tetapi juga berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah kecamatan terhadap persoalan yang dinilai telah berlangsung cukup lama.
“Apakah Camat Pattallassang benar-benar mengetahui kondisi ini? Jika mengetahui, mengapa hingga kini belum ada tindakan nyata? Jika tidak mengetahui, bagaimana fungsi pengawasan pemerintah kecamatan berjalan?” keluh salah seorang warga.
Masyarakat menilai persoalan sampah tidak bisa lagi dianggap sepele. Sampah yang menumpuk di mana-mana berpotensi menjadi sumber penyakit, menimbulkan bau tidak sedap, mengundang lalat dan tikus, serta mencerminkan lemahnya pengelolaan kebersihan lingkungan.
Warga mendesak Camat Pattallassang, pemerintah desa, dan instansi terkait agar segera turun ke lapangan, membersihkan lokasi, menyediakan fasilitas pembuangan sampah yang memadai, serta menindak tegas pihak-pihak yang membuang sampah sembarangan apabila terbukti melanggar aturan.

Sampai kapan masyarakat harus hidup berdampingan dengan sampah yang menumpuk di mana-mana? Pertanyaan tersebut kini menjadi harapan sekaligus desakan agar pemerintah segera mengambil langkah nyata demi menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Camat Pattallassang terkait kondisi tersebut. SidikHukum.com membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Camat Pattallassang maupun instansi terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.







Komentar