Anak Tiri Berhak atas Hasil Penjualan Rumah Orang Tua? Simak Penjelasan Hukumny

- Redaksi

Senin, 6 Juli 2026 - 00:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SIDIKHUKUM.COM – Persoalan pembagian hasil penjualan rumah keluarga kerap menjadi sumber konflik, terutama jika dalam keluarga terdapat anak dari pernikahan sebelumnya (anak tiri). Lantas, apakah anak tiri memiliki hak atas uang hasil penjualan rumah yang dibeli selama perkawinan?

Secara hukum, jawabannya bergantung pada status harta, waktu pembagian, dan sistem hukum yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, rumah yang diperoleh selama perkawinan tanpa adanya perjanjian pisah harta merupakan harta bersama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perlu dibedakan terlebih dahulu apakah pembagian tersebut merupakan warisan atau hibah.

Warisan baru terbuka setelah seseorang meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Sementara itu, hibah merupakan pemberian secara sukarela yang dilakukan ketika pemberi masih hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 1666 KUHPerdata.

Kedudukan Anak Tiri Menurut KUHPerdata

Dalam hukum perdata, anak tiri bukan ahli waris dari ibu tirinya karena tidak memiliki hubungan darah sebagaimana ketentuan Pasal 832 KUHPerdata.

Namun, anak tiri tetap memiliki hak sebagai ahli waris terhadap ayah kandungnya. Hak tersebut berasal dari bagian harta yang menjadi milik ayah, yakni setengah dari harta bersama ditambah harta pribadi ayah.

Apabila orang tua memberikan uang hasil penjualan rumah ketika masih hidup melalui hibah, hal tersebut diperbolehkan. Namun perlu diperhatikan ketentuan Pasal 924 KUHPerdata, yang mengatur bahwa hibah dapat diperhitungkan kembali apabila mengurangi Legitime Portie, yaitu bagian mutlak ahli waris yang dilindungi undang-undang.

Kedudukan Anak Tiri Menurut Hukum Islam

Bagi keluarga yang beragama Islam, ketentuan waris mengacu pada Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Dalam KHI, anak tiri tidak termasuk ahli waris, karena tidak memiliki hubungan nasab dengan orang tua tirinya.

Meski demikian, apabila anak tiri telah diasuh dan dipelihara sejak kecil, pengadilan dapat memberikan Wasiat Wajibah paling banyak sepertiga (1/3) dari harta peninggalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 195 KHI dan dipertegas melalui SEMA Nomor 7 Tahun 2012.

Kesimpulan

Anak tiri tidak memiliki hak waris atas harta ibu tirinya, tetapi tetap memiliki hak sebagai ahli waris terhadap harta ayah kandungnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila orang tua ingin memberikan sebagian hasil penjualan rumah kepada anak tiri ketika masih hidup, cara yang paling tepat adalah melalui hibah, dengan tetap memperhatikan hak-hak ahli waris yang dilindungi oleh undang-undang.

SIDIKHUKUM.COM mengimbau masyarakat untuk memahami aturan hukum mengenai harta bersama, hibah, dan waris agar dapat mencegah sengketa keluarga di kemudian hari.

SIDIKHUKUM.COM
Fakta | Tajam | Terpercaya

Follow WhatsApp Channel sidikhukum.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 00:06 WITA

Anak Tiri Berhak atas Hasil Penjualan Rumah Orang Tua? Simak Penjelasan Hukumny

Berita Terbaru